HUKUM PERSEROAN TERBATAS DAN ANCAMAN PAILIT

Globalisasi memberikan kondisi dilematik. Di satu pihak, memberi manfaat di antarannya dengan mampu mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi, kenaikan pendapatan per kapita dan penurunan kemiskinan, namun, di sisi lain meningkatkan kepekaan suatu negara terhadap berbagai guncangan dan dampak negatif globalisasi. Dampak negatif selalu berubah dari zaman ke zaman, begitupun konsekuensinya. Tahun 1997 ketika krisis moneter melanda dunia, ekonomi sejumlah negara runtuh, termasuk Indonesia.

Kita melihat bagaimana industri perbankan Indonesia rontok yang pada akhirnya menggerus perusahaan-perusahaan di sektor riil. Banyak perusahaan bangkrut bahkan konglomerat-konglomerat yang menguasai perekonomian Indonesia juga bertumbangan.

Fluktuasi ekonomi global yang sulit ditebak memunculkan ancaman bagi perusahaan-perusahaan untuk bangkrut. Selain pertumbuhan bisnis menurun, banyak di antaranya yang bersengketa dengan para kreditornya karena menghadapi kesulitan memenuhi kewajibannya. Cicilan kredit mulai tertunda bahkan macet. Maka proses mempailitkan akhirnya ditempuh.

Status pailit tentu tidak diinginkan setiap perusahaan dan pemilik perusahaan. Lalu apa yang harus dilakukan jika persidangan pailit harus dihadapi?

Buku ini membahas tentang berbagai landasan hukum berkaitan dengan perusahaan yang dipailitkan mulai dari hukum perseoran tebatas, proses dan konsekuensi pemailitan. Juga dibahas bagaimana peluang damai, moratorium (mendapat penundaan pembayaran jatuh tempo), haircut (pemotongan pinjaman dan bunga), perpanjangan jangka waktu pelunasan, konversi utang pada saham, atau pembebasan utang, dan sebagainya. Kesulitan perusahaan hingga ancama pailit tentu tidak diinginkan. Tapi tanpa persiapan menghadapi kondisi buruk juga berbahaya. Buku ini pantas dijadikan referensi, bukan berharap keburukan (pailit), tetapi justru mendorong optimisme untuk menghindari pailit dan peluang bangkit jika harus pailit.

Buku ini dibuat dengan harapan menjadi referensi dan solusi bagi para pihak yang sedang berperkara atau terancam berperkara di pengadilan sehubungan proses mempailitkan suatu perusahaan. Harapannya, tentu semua hak dari para pihak yang berperkara bisa terpenuhi. Yang perlu menjadi catatan, meskipun pembuktian permohonan pernyataan kepailitan dilakukan secara sederhana namun proses per-sidangan pailit di pengadilan niaga bukanlah perkara yang sederhana. Ini masalah perdata yang rujukan hukumnya perlu benar-benar dicermati.

Buku ini layak dibaca oleh:

  • Para Hakim, Panitera dan Aparat Penegak Hukum
  • Lawyer
  • Perusahaan
  • Dunia Kampus
  • NGO bidang hukum
  • Legislatif

Detail Buku

IDR 80.000,00

  • ISBN :
    978-602-5834-44-8
  • Jumlah Halaman :
    XIV + 234 Halaman
  • Tahun Terbit :
    2019

Tentang Penulis

Dr. Herri Swantoro, S.H., M.H.