ROADMAP MENUJU KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK YANG BERDAYA

“Pembangunan SDM akan menjadi prioritas utama kita, membangun SDM yang pekerja keras, yang dinamis. Membangun SDM yang terampil, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Mengundang talenta-talenta global bekerja sama dengan kita. Itu pun tidak bisa diraih dengan cara-cara lama, cara-cara baru harus dikembangkan”.

Kutipan Pidato Presiden Jokowi di Gedung MPR, 20/10/2019

Usai Dilantik Menjadi Presiden RI Periode Kedua.

 

“Komitmen saja tidak cukup, sebagai pamong praja muda saudara harus jadi penggerak inovasi, menjadi motor reformasi birokrasi, motor pengembangan cara kerja baru, motor penggerak berpemerintahan yang baru,”

Presiden dalam pelantikan Pamong Praja Muda lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)

Angkatan XXVII tahun 2020, Rabu, 29 Juli 2020.

Dua kutipan diatas secara khusus memang ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, kami yakin pesan tersebut juga berlaku bagi mereka yang ingin mengabdikan dirinya bagi rakyat, bangsa, negara, serta wilayah tempat Ia berada, termasuk di Kabupaten Pegunungan Arfak.

Sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) – sejak 2012-, Kabupaten Pegunungan Arfak secara bertahap memenuhi kebutuhan SDM ASN. Dari sisi usia, kebanyakan pegawainya berusia muda. Dalam hal mengelola suatu birokrasi pemerintahan, pengalaman mereka relatif tidak sebanyak para aparatur sipil negara yang tetap bekerja di kabupaten induk (Kabupaten Manokwari). Padahal, tantangan yang dihadapi dalam membawa perubahan bagi rakyat di kawasan pegunungan Arfak lebih kompleks, karena sering kali mereka harus memulai dari ketiadaan. Di sisi lain, usia muda idealnya menjadi pemicu dan pemacu ASN untuk bisa energik, gesit (agile), berpandangan maju dan mengikuti perkembangan zaman yang ada di dunia. Termasuk menghilangkan budaya korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Setidaknya ada 3 resep untuk bisa mencapai hal itu. Pertama, menciptakan peraturan yang menutup semua celah dilakukannya korupsi, dan membuat semua peluang bagi setiap aparatur pemerintah untuk berkarya dengan benar. Kedua, memberlakukan sistem insentif yang memberikan penghargaan – termasuk penghargaan finansial, bagi mereka yang bekerja dengan bersih dan berprestasi. Dan yang ketiga, memberikan pembinaan moral sebagai benteng diri untuk tidak melakukan tindakan korupsi dan tercela lainnya sebagaimana yang telah mereka ikrarkan dalam bentuk sumpah/janji ketika mereka menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Filosofi lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah merupakan harapan baru bagi pelaksanaan manajemen ASN untuk mencetak ASN yang kompeten, handal, dan kompetitif melalui sistem manajemen berbasis merit.

Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar. UU ASN Pasal 51 menyatakan bahwa manajemen ASN diselenggarakan berdasar sistem merit. Prinsip sistem merit mensejajarkan aspek kompetensi (competence), kualifikasi (qualification), prestasi kerja (performance), adil (fairness), dan terbuka (open). Dalam pengangkatan jabatan, merit seharusnya berfungsi sebagai nilai yang dijunjung tinggi untuk mendapatkan profesionalitas ASN.

Masalahnya, dalam praktiknya implementasi manajemen ASN kurang profesional sehingga berdampak pada minimnya kompetensi ASN. Buruknya penyelenggaraan manajemen ASN selama ini juga diperparah dengan adanya politisasi birokrasi dalam ranah administrasi, yaitu intervensi pejabat politik dalam pengangkatan jabatan karier ASN.

Itu sebabnya sangat perlu diciptakan iklim kerja yang memacu para ASN untuk mengembangkan inovasi dan terobosan dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Mereka harus memiliki akses ke praktik-praktik terbaik (best practices) dalam bidang tugas mereka – baik di daerah lain, di tingkat nasional, bahkan internasional. Untuk itu, mereka harus ditunjang dengan sistem dan perangkat teknologi informasi yang memadai.

ASN dituntut gesit, inovatif, tidak hanya berkutat pada aturan, pekerjaan yang monoton, , hanya menunggu perintah, dan lain sebagainya. Dalam sejumlah referensi, budaya kerja birokrasi di Singapura bisa dijadikan rujukan. Singapura mengadopsi suatu framework yang disebut dengan “Dynamic Governance” yang memiliki memiliki 3 konsep utama: (1) berfikir ke depan, (2) berfikir kembali, (3) berfikir lintas batas.1

Konsep berpikir ke depan atau thinking ahead, yaitu pemerintah didorong agar memahami skenario masa mendatang melalui proses konseptualisasi. Kebijakan harus dibuat untuk melindungi rakyat dari ancaman dan tantangan dari situasi baru yang ada. Konsep berpikir kembali atau thinking again menjelaskan kemampuan pemerintah berpikir ulang sebagai antisipasi terhadap perubahan aktual yang terjadi di lingkungan kebijakan melalui proses pengujian. Kebijakan perlu disesuaikan untuk menjawab kebutuhan masyarakat saat ini dan jangka panjang. Konsep berfikir lintas batas atau thinking across menjelaskan kemampuan proses pembelajaran pemerintah dalam berpikir lintas batas untuk mendapatkan pengetahuan baru melalui proses penyesuaian.

UU Otsus & OAP

Pakar manejemen yang mendunia, Peter Drucker, mengatakan “sesungguhnya tidak ada negara yang miskin dan terbelakang, yang ada adalah negara-negara yang tidak terkelola (under- managed) sekaligus tidak memiliki kepemimpinan (leadership) yang efektif”.

Papua secara umum dan Kabupaten Pegunungan Arfak secara khusus semestinya mensyukuri anugerah Tuhan dengan segala nikmat yang diberikan-Nya. Termasuk hadirnya UU No 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua dan peraturan pelaksanaan yang menyertainya. Ada beberapa hal yang menjadikan aturan ini memberi ruang bagi Papua umumnya dan Pegunungan Arfak khususnya dalam upaya menjadi kabupaten yang berdaya. Pertama, UU ini mengakomodasi perlunya pengaturan kekhususan bagi Orang Asli Papua (OAP) dalam bidang politik, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan dan perekonomian, serta memberikan dukungan bagi pembinaan masyarakat adat.

Kedua, secara spesifik, dalam bidang pendidikan dan kesehatan, UU ini telah mengatur mengenai kewajiban Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengalokasikan anggaran pendidikan dan kesehatan untuk OAP agar dapat menikmati pendidikan sampai jenjang pendidikan tinggi, dan tingkat kesehatan Orang Asli Papua juga akan semakin meningkat.

UU 2 Tahun 2021 Pasal 56 ayat (3) memberikan amanat bahwa “... Setiap penduduk Provinsi Papua berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sebagaimana dimaksud ... sampai dengan tingkat sekolah menengah (SMA, SMK, Paket C) dengan beban masyarakat serendah-rendahnya.” Target dari pasal ini, yaitu penduduk usia sekolah yang tidak bersekolah, atau yang pernah bersekolah harus bersekolah lagi. Penduduk yang belum bisa membaca dan menulis harus dilatih supaya bisa. Mutu Guru harus ditingkatkan.

Ketiga, dalam bidang ketenagakerjaan dan perekonomian, dalam melakukan usaha-usaha perekonomian di Papua, wajib mengutamakan OAP sehingga anak-anak asli Papua yang memenuhi syarat pendidikan dapat direkrut sebagai tenaga kerja. Keempat, dalam bidang pemberdayaan, ditegaskan bahwa sebesar 10% dari dana bagi hasil dialokasikan untuk belanja bantuan pemberdayaan masyarakat adat.

Hingga Go International

Tentunya masih banyak buah yang bisa dipetik dari UU No 2 Tahun 2021 ini. Tinggal melakukan upaya, kerja keras, semangat, profesionalisme, yang berpegang teguh pada sumpah jabatan untuk setia pada Pancasila dan UUD UUD 1945 dari para pemimpin, ASN, stakeholders dan masyarakat agar bisa mengelola sebaik mungkin untuk kepentingan bersama. Melalui UU ini juga ada ruang melalui jalur hukum berupa peraturan dan kebijakan daerah yang berorientasi pada kemajuan daerah, pengentasan kemiskinan, dan demokratisasi pembangunan.

Kabupaten Pegunungan Arfak yang wilayahnya lebih dari 85 persen merupakan kawasan lindung tentu menjadi tantangan, di antara adanya ancaman kerusakan hutan dan potensi untuk dikelola sebaik mungkin. Kolaborasi pemerintah dan rakyat Kabupaten Pegunungan Arfak dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan menjadi salah satu kunci dalam upaya perlindungan atau eksistensi terhadap penduduk dan ekosistem yang ada di wilayah ini.

Tulang punggung perekonomian Kabupaten Pegunungan Arfak, baik perekonomian tradisional masyarakat, maupun perekonomian modern yang akan berkembang ke depan, adalah sumber daya hutan dan perairan darat (danau dan sungai). Kerusakan pada kedua sumber daya ini tidak hanya akan berakibat terganggunya perekonomian masyarakat, tetapi juga akan menjadi sumber bencana yang tidak terbayangkan – baik bagi penduduk di Kabupaten Pegunungan Arfak, maupun bagi penduduk yang bermukim di daerah pesisir utara dan selatan wilayah Kepala Burung. Selain itu, rusaknya kedua sumber daya ini akan mengakibatkan umat manusia kehilangan kekayaan keanekaragaman hayati yang tidak terkira nilainya, karena tidak tergantikan. Itu sebabnya, kedua sumber daya ini wajib dipelihara kelestariannya.

Keterisolasian lokasi dan masih terbatasnya infrastruktur dapat dipandang sebagai faktor-faktor disinsentif bagi pihak luar untuk melakukan investasi di Kabupaten Pegunungan Arfak. Padahal, pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak harus bersaing dengan daerah-daerah otonom lain di Indonesia serta bersikap proaktif di dalam menarik investasi ke daerah ini. Investasi penting, karena melalui investasi tercipta pertumbuhan ekonomi, dan melalui pertumbuhan ekonomi, kemiskinan dapat dientaskan. Pelayanan perizinan yang cepat, sederhana, dan lengkap, disertai akses yang mudah ke lembaga-lembaga keuangan, akan membuat investor tertarik untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Pegunungan Arfak.

Selain investasi, pembangunan di Kabupaten Pegunungan Arfak dapat pula dipercepat melalui kehadiran lembaga dan/ atau negara donor yang bekerjasama dengan pemerintah Republik Indonesia. Untuk itu, perlu diciptakan suasana yang kondusif bagi kerjasama pembangunan seperti itu.

Kesenian dan kebudayaan Kabupaten Pegunungan Arfak pada umumnya perlu dipromosikan untuk meningkatkan apresiasi masyarakat luas tentang keunikan kebudayaan Arfak. Selain itu, berbagai kearifan lokal Arfak perlu pula diperkenalkan ke dunia luar, karena telah terbukti mampu dan ampuh dalam melestarikan kawasan lindung Cagar Alam Pegunungan Arfak (CAPA), kawasan hutan lindung, maupun sumber daya alam pada umumnya. Dengan demikian, kearifan yang telah dikembangkan turun temurun, dari generasi ke generasi di Pegunungan Arfak, dapat pula membawa manfaat bagi daerah-daerah lain di Indonesia, bahkan sampai ke dunia internasional.

Buku ini hadir sebagai bagian dari upaya menganalisis Kabupaten Pegunungan Arfak secara objektif dan komprehensif agar pembaca dari semua lini, baik itu akademisi, pelaku bisnis, pegiat kemasyarakatan, ASN, dan dunia internasional bisa melihat semangat kabupaten ini dalam menatap masa depan.

Terima kasih kepada semua pihak yang terlibat hingga hadirnya buku ini dihadapan pembaca.

Semoga memberi manfaat dan menginspirasi.
Anggi (Ibu kota Kabupaten Pegunungan Arfak), Maret 2023

Agus Sumule, Meky Sagrim, Amestina Matualage, D. Wasgito Purnomo, Deny lyai, Jatmiko R. lryanto

Penulis

Detail Buku

  • ISBN :
    978-623-5378-23-7
  • Jumlah Halaman :
    286 Halaman
  • Tahun Terbit :
    2023

Tentang Penulis

Dr. Ir. Agus Sumule