Limitasi kekuasaan kehakiman di Indonesia memiliki landasan falsafah dan konstitusional yang kuat. Limitasi kekuasaan kehakiman bertujuan mewujudkan pemisahan dan pembagian kekuasaan agar tidak terjadi absolut power. Pada saat yang sama, limitasi kekuasaan kehakiman juga merupakan sarana mewujudkan hakim yang merdeka dalam menjalankan tugasnya.
Di tengah menurunnya animo masyarakat menyelesaikan sengketa bisnis di Pengadilan Niaga, buku ini menawarkan pendekatatan limitasi kekuasaan kehakiman untuk merekonstruksi peran Pengadilan Niaga yang lebih efektif dan ideal. Pengadilan Niaga sebagai sub sistem dalam kekuasaan kehakiman memiliki kompetensi yang berbeda sekaligus memiliki sejarah kehadiran yang berbeda. Dari perspektif limitasi kekuasaan kehakiman, hal tersebut merupakan energi yang harus dimaksimalkan untuk mencapai tujuan yang dibebankan oleh undang-undang kepadanya.
Buku yang didasarkan pada disertasi untuk meraih gelar doktor oleh penulisnya, mengusulkan perlunya perluasan kompetensi Pengadilan Niaga dan perlunya perundang-undangan khusus tentang Pengadilan Niaga dalam upaya melakukan rekonstruksi terhadap Pengadilan Niaga yang meliputi pembaruan visi dan misi serta reformasi kekuasaan kehakiman Pengadilan Niaga.
***
Kata Mereka
Tujuan utama dibentuknya Pengadilan Niaga ialah agar dapat menjadi sarana hukum bagi penyelesaian utang-piutang di antara para pihak yaitu debitor dan kreditor secara cepat, adil, terbuka, dan efektif, sehingga dapat meningkatkan penyelenggaraan kegiatan usaha dan kehidupan perekonomian. Seiring dengan cepatnya perubahan dalam dunia usaha dan bisnis, yang salah satunya digerakkan oleh teknologi, dengan hadirnya bisnis online yang menjadikan dunia seakan-akan tidak ada sekatnya, maka usulan dari penulis buku ini agar memaksimalkan fungsi Pengadilan Niaga dengan dukungan kemampuan hakim yang sudah terserti_kasi merupakan terobosan yang sangat baik. Hal itu sekaligus menunjukkan kepada dunia usaha global bahwa hukum di Indonesia adaptif terhadap perubahan dan perkembangan teknologi.
Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H.
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Buku hasil penelitian mendalam untuk disertasi penulis di Prodi Doktoral Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya ini mere_eksikan berbagai persoalan kekuasaan kehakiman dalam domain yudisial, sejalan dengan perkembangan dan pembaruan hukum nasional Indonesia. Buku ini menjadi sangat menarik untuk dibaca di tengah lamban dan kurangnya tulisan yang berdimensi ilmiah. Sebagai seorang praktisi hakim, apa yang dikemukakan di mimbar akademis, terutama melalui penelitian disertasi, menjadi makin bernilai tinggi dan menarik untuk ruang diskursus ilmiah hukum. Sebab, perspektif tersebut tidak hanya akan diuji oleh publik, tetapi juga diuji secara akademis yang selanjutnya akan membawa pengaruh di lingkungan keilmuan. Saya yakin buku ini dapat memberikan kontribusi besar bagi pembangunan hukum di Indonesia.
Dr. Febrian, S.H., M.S.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya - Palembang