Launching Buku Menggugat Manusia Dalam Konstitusi

Minggu, 09 April 2017

Amandemen Konstitusi (UUD 1945) yang dilakukan pada masa Orde Refotmasi berupaya mengevaluasi dan merevisi kehidupan politik pada zaman 0rde Baru.lsu-isu penataan kekuasaan,hubungan negara dan rakyat,serta sejumlah isu besar yang mendasar banyak yang diubah mengikuti spirit reformasi.

Ternyata perubahan tersebut telah menambah banyak kosa kata baru tentang konsep manusia.Manusia disebutkan dalam beberapa macam kosakata yaitu rakyat (people),warga negara (citizen),penduduk (resident), orang (person),manusia (human), masyarakat (community),bangsa (nation), dan umat manusia (humankind).Apa perbedaannya. Kenapa mesti ditulis dengan kosakata yang berbeda.

lstilah-istilah dalam Konstitusi tidak sekadar kata-kata,namun bermakna luas dan dalam sebagai dasar dan fondasi sistem kehidupan suatu negara.Oleh karena itu,dalam konteks masa kini penting untuk mengedepankan persoalan makna kata dan istilah secara filosofls. Pentingnya mengedepankan makna filosofis karena filosofis berkedudukan sebagai penguji atas keberadaan ilmu-ilmu.

Dalam kerangka teori,konsep masing-masing kata tersebut memiliki makna yang berbeda,tetapi dalam kerangka praktis sulit menunjukkan realitasnya.Perbedaan yang tampak bisa dijelaskan dalam hal jumlah (kuantitas) dan kualitas. Misalnya,istilah masyarakat menunjukkan lebih banyak individu manusia,istilah penduduk menekankan aspek domisili teritorial, istilah rakyat lebih menekankan aspek orang kebanyakan.

Memang,Konstitusi menyebutkan berbagai konsep manusia dalam bentuk yang khusus seperti MPR, DPR,MA,Presiden,hakim,fakir miskin, anak-anak terlantar,dan banyak lagi, tetapi itu lebih mudah memahaminya dan menemukan ciri. cirinya. Bagaimana mencirikan rakyat, warga negara, penduduk, orang, manusia. masyarakat. bangsa, dan umat manusia?

Derajat eksistensi istilah atau kata sangat penting untuk menghindari kesalahan tatkala memaknai kata dan istilah yang dimaksud.Dalam dunia manfaat mengenali makna sebuah istilah atau kata bukan saja menyangkut definisi,namun juga menyangkut keberadaan realitasnya. Sehingga persoalan ini menjadi sedemikian penting agar turunan makna dan sistem peraturan yang keluar darinya dapat memandu kebenaran makna tertentu.

Oleh karena itu,istilah rakyat, manusia,orang,penduduk,warga negara,masyarakat,bangsa atau umat dalam Konstitusi bukanlah sekadar mencarikan defmisi semata,namun juga mencari keberadaan istilah tersebut dalam wujud yang terdalam. Jika memang realitasnya adalah individu-individu manusia yang berkembang meniadi konsep rakyat, orang,penduduk,warga negara, masyarakat,bangsa atau manusia, maka tentu perlu ada penjelasan terkait talitemali istilah-istilah tersebut agar memiliki kepastian makna dan hubungan yang rasional. Lagi pula Konstitusi tidak menyediakan tafsir atas istilah-istilah yang dimaksud dan menyerahkannya kepada undang-undang untuk menafsirkannya lebih jauh.

Buku ini merupakan hasil kajian penulis,seseorang yang belajar filsafat,tentang konsep manusia dalam Konstitusi.Ditulis berdasarkan tesis hasil penelitian penulis dalam rangka menyelesaikan Program Magister llmu Agama Islam

(PMIAI) di The Islamic College for Advanced Studies (ICAS) Universitas Paramadina Jakarta.

Dalam kaitannya penulis mengurai terapan filsafat Islam atas Konstitusi tentang konsep manusia.Misalnya, dalam persoalan tafsir konstitusi dalam judicial review.Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi sudah menjadi tempat pencarian keadilan yang baru dalam kerangka menguji konstitusionalitas undang-undang terhadap Konstitusi Indonesia.Ternyata filsafat dapat menyederhanakan masalah di antara beragam konsep manusia dalam Konstitusi Indonesia sebagai sumbangan konkret atas ilmu-ilmu sosial.

Buku ini menjadl menarik karena tak banyak Elsuf (atau ahli], bahkan sejauh ini menjadi satu-satunya, yang membahas apa bedanya rakyat, orang, penduduk, warga negara, masyarakat, bangsa, manusia dalam Konstitusi dan kenapa harus ditulis berbeda.

Tak heran kalau buku ini mendapatkan apresiasi dari pakar Hukum 'l‘ata Negara dan Ketua Mahkamah Konstitusi RI. Berikut kutipannya.

"Selama ini,belum pernah ada orang lain yang sampai pada ide untuk menulis topik seperti ini dalam kaiian-kajian tentang UUD 1945 dan bahkan dalam kajian-kajian tentang konstitusi pada umumnya.Karena itu, kita pantas mengacungkan jempol atas kreativitas penulisnya untuk keluar dari kotak kelaziman (out of the box).Dari isi buku ini,juga tergambar bahwa Sdr.Daniel Zuchron berusaha keras meniadi seorang pemikir reflektif mengenai pelbagai isu kenegaraan,khususnya mengenai kedudukan manusia dalam konstitusi seperti yang ia tuliskan menjadi judul buku.“

Prof.Dr.Jimly Asshiddiqie,S.H.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia.

"Kajiannya mengenai studi tentang konsep manusia di dalam UUD 1945 ini memeliki arti bagi perkembangan hukum tata negara di Indonesia.Sebab,buku ini mampu menganalisa konsep rakyat,warga negara,penduduk orang,manusia,masyarakat bangsa dan umat yang termaktub di dalam teks UUD 1945 dari perspektif ilmu filsafat.

Penyebutan setiap kata dan istilah di dalam UUD 1945 pada dasamya akan membawa implikasi dan konsekuensi yang sangat penting serta strategis. Artnya apabila pembahasan dalam sidang-sidang penyusunan ataupun Perubahan konstitusi tidak tuntas memaknai istilah-istilah yang akan digunakan,maka akan berpotensi terjadi kerancuan penerapannya di kemudian hari.Oleh karenanya,buku yang ditulis oleh Daniel Zuchron ini menjadi sangat relevan untuk diiadikan salah satu referensi berharga dalam membedah ruh dan konsep manusia yang terkandung di dalam UUD 1945.


Sumber Artikel : Beritash.com

FeedBack