Selasa, 17 Maret 2015
Buku tentang seharusnya memperlakukan daerah konflik. Saatnya mengurangi dominasi senjata dalam meredam gerakan separatis. Belajar dari Aceh untuk penyelesaian Papua.
JANGAN LEPAS PAPUA: MENCERMATI PELAKSANAAN OPERASI MILITER DI PAPUA; SEBUAH KAJIAN HUKUM HUMANITER DAN HUKUM HAM
Penulis: Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto ST. MH
Penerbit: Rayyana Komunikasindo, Jakarta, Oktober 2014, 199 halaman.
Bagi seorang tentara, perintah adalah harga mati. Tidak boleh mengatakan "tidak". Apa pun dan di mana pun, tentara harus selalu siap menjalankan tugas demi negara. Frasa "demi negara" seakan menjadi legitimasi, apa pun yang dilakukan tentara benar. Apakah demikian? Bagaimana bila tentara dikirim untuk mengamankan sebuah pulau yang di dalamnya terdapat konflik dan kemudian melancarkan kontak senjata hingga jatuh korban? Melanggar HAM kah?
Ulasan pengiriman tentara ke daerah konflik seperti di Papua menjadi bahasan penting buku ini. Tentara yang dikirim Pemerintah atas nama negara, diplot sebagai penyelesai konflik di daerah. "TNI dipercaya seakan-akan sebagai satu-satunya obat mujarab yang dapat menyelesaikan konflik-konflik yang terjadi di Indonesia," tulis Ponto. Hal itu berdasarkan operasi militer di Papua dalam memberantas gerakan separatis bersenjata. Tentu saja, terdapat korban. Entah dari tentara atau gerakan separatis.
Buku, yang basisnya tesis magister hukum di Universitas Pancasila, ini membedah bahwa upaya operasi militer dalam menyelesaikan gerakan separatis belum tentu membuahkan hasil yang maksimal. "Kenyataan yang dihadapi, konflik di Papua tidak terselesaikan," ia menambahkan. Fakta yang terjadi, penembakan-penembakan secara sporadis yang terjadi di Papua oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM) atau organisasi lainnya, masih terjadi. "Karena itu pengiriman TNI ke Papua pada tahun mendatang tidak bisa dilakukan," tulis Kepala Badan Intelijen Strategis TNI periode 2011-2013 ini.
Menurut Ponto, berdasarkan standar pengukuran internasional, kondisi Papua dari sebelumnya hingga 2014 belum masuk kategori konflik bersenjata internal. Jadi, penggunaan kekuatan TNI dapat dipastikan sebagai sebuah pelanggaran HAM. Sebab, tidak memenuhi syarat untuk dilakukan operasi militer. Pertama, pihak yang terlibat konflik, yakni OPM, belum memiliki organisasi dengan struktur hierarki yang jelas. Kedua, mereka belum pula menguasasi wilayah-wilayah tertentu secara massif. Ketiga, mereka belum dapat melakukan serangan dengan intensitas tinggi.
Karena itu, penyelesaian konflik di Papua dengan gerakan operasi militer pantas dilabelkan dunia internasional sebagai pelanggaran HAM. Dalam sebuah pengamatan, setidaknya terdapat beberapa pelanggaran HAM di tanah cenderawasih itu. Pertama, kegagalan pengadilan HAM untuk Papua. Kedua, impunitas dan keberulangan. Ketiga, kekerasan di Puncak Jaya. Keempat, tahanan politik dan ancaman pembela HAM. Kelima, korupsi, kekerasan pilkada, dan otonomi khusus. Keenam, keberadaan TNI di Papua.
Khusus poin keenam itu, menurut sejumlah lembaga swadaya masyarakat lokal dan nasional, banyak mengundang angka pelanggaran HAM. Di samping itu, tidak ada transparansi data pengiriman jumlah personel TNI ke Papua pada publik. Ini yang menyebabkan kondisi Papua sulit diterka, apakah masih berada dalam kondisi normal atau membara. Yang pasti, kondisi Papua saat ini semakin diperebutkan banyak pihak "entah itu oleh pihak dalam negeri atau intervensi asing" dalam rangka mengeruk keuntungan di tanah Papua.
Penyelesaian konflik Papua, menurut Ponto, seharusnya meminjam semangat pendekatan win-win solution ala kompromi pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Mempertemukan dua kepentingan besar dengan semangat menjaga daerah dari berbagai pihak yang dapat merusaknya. Mencari harmonisasi. Akan tetapi, konflik Papua terlalu dipolitisasi secara luas. Pihak-pihak yang berkepentingan sudah merajalela, dan sulit untuk men-downgrade keinginannya.
Sumber Artikel : Arsip.gatra.com
Selasa, 02 Mei 2023
Hilang muncul pesan
Hilang muncul
Selasa, 02 Mei 2023
Hilang muncul pesan