Bedah Buku Laksamana TNI Soleman Ponto : Jangan Papua Lepas, TNI dan Perdamaian Di Aceh

Sabtu, 16 November 2019

JAKARTA, GELORA HUKUM - Bangsa Indonesia dewasa ini sedang dihadapkan dengan berbagai ancaman konflik kekerasan,  kriminalitas, ujaran kebencian,  hoax dan diskriminasi sosial politik,  dll. Kesemuanya itu merupakan permasalahan bangsa yang bukan saja tanggungjawab pemerintah,  TNI,  Polri tetapi juga memerlukan partisipasi berbagai elemen bangsa,  khususnya Universitas sebagai ujung tombak perubahan dan pembangunan bangsa ke arah yang lebih baik. 

 
Merupakan tugas moral mahasiswa,  mahasiswi dan insan akademis untuk memecahkan permasalahan dan tantangan bangsa ditengah konstelasi global dan geopolitik kawasan Asia Pasifik yang sangat dinamis dalam satudawarsa terakhir. 
 
Bedah buku karya Laksamana Muda Soleman B. Ponto tentang Aceh dan Papua itu memiliki beberapa poin penting yang relevan dengan konstatasi tersebut di atas. 
 
Pertama, dua buku karya Soleman Ponto merupakan satu gagasan penting dari mantan perwira tinggi TNI yang terlibat langsung mendamaikan Aceh setelah melewati proses peace making dan peace building yang menguras energi sosial,  ekonomi politik dan pertahanan serta keamanan.  
 
Kedua,  buku yang visioner membahas upaya strategik memecahkan masalah Papua.  Gagasan Laksamana Ponto itu dirumuskan dalam perenungan yang diperkaya dengan pengalaman empirik sebagai prakatisi pertahanan,  bahkan praktisi hukum humaniter dan peacemaker di Indonesia dan internasional. 
 
Buku ini bisa diterbitkan berdasarkan pengalaman bertahun-tahun penugasan di daerah konflik seperti Aceh dan Papua.  Konflik Aceh yang berlangsung selama 30 tahun itu sangat merugikan dan kejam. Oleh sebab itu,  konflik tidak boleh terulang lagi. 
 
Bekerjasama dengan Puska Otodo UKI,  Paradigma Bicara menyelenggarakan hari ini sebuah acara tentang pencegahan dan penyelesaian konflik,  peacemaking dan peace building serta pembangunan sosial,  ekonomi dan politik melalui nilai-nilai kemanusiaan.  
 
Perdamaian adalah konstruksi sosial yang perlu dipelihara melalui kemajuan intelektual dan sosial.  Masyakarat sipil dan dunia akademik harus berada di garis depan untuk menciptakan kondisi yang lebih baik untuk semua. (EZL)


Sumber Artikel : Glorahukum.com

FeedBack